Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
siaranpers_pemprov_dki-20250930175819_zr30e5_544.jpg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (30/9). (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Intinya sih...

  • Kapuk dimekarkan menjadi tiga kelurahan. Wilayah ini kini terbagi jadi tiga kelurahan: Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.

  • Kelurahan dengan luas sekitar 572,62 hektare (ha) itu dihuni oleh 174.349 jiwa. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta. 

  • Pemprov DKI Jakarta memastikan, seluruh penyesuaian dokumen akan berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernah gak sih kamu ngalamin ribetnya urus administrasi di kelurahan? Entah itu bikin surat, pindah domisili, atau urusan dokumen lain. Kadang harus antre lama karena warga yang dilayani banyak banget! Nah, supaya hal kayak gini gak terjadi lagi, Pemprov DKI melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran kelurahan ini pada Selasa (30/9) lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025. Dengan begitu, wilayah Kapuk kini terbagi jadi tiga kelurahan: Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur. Kenapa sih harus dimekarkan? Ini dia penjelasannya!

1. Jumlah penduduk Kapuk sudah tembus 174 ribu jiwa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (30/9). (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Pramono bilang, kelurahan dengan luas sekitar 572,62 hektare (ha) itu dihuni oleh 174.349 jiwa. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.  Dengan jumlah sebesar itu, ia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal. 

Ia menjelaskan, satu kelurahan di Jakarta idealnya dihuni oleh 40 hingga 60 ribu penduduk. Dengan jumlah warga yang mencapai tiga kali lipat dari standar tersebut, Kelurahan Kapuk dinilai sudah sangat layak untuk dimekarkan.

“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujarnya.

2. Memastikan kelengkapan sarana dan prasarana

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (30/9). (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyebutkan, pemekaran Kelurahan Kapuk dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemekaran Kelurahan Kapuk didasari oleh lima pertimbangan utama: 

  1. Jumlah penduduk terlalu padat. Kelurahan Kapuk saat ini dihuni 174.349 jiwa. Jumlah ini dinilai terlalu besar untuk ditangani satu kelurahan.

  2. SDM terbatas. Jumlah pegawai kelurahan gak sebanding dengan banyaknya warga yang harus dilayani.

  3. Fasilitas minim. Layanan dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan masih terbatas.

  4. Tingkat kerawanan lingkungan tinggi. Indeks Kerawanan Lingkungan dan Kesehatan (IKLK) serta Indeks Potensi Kerawanan Sosial (IPKS) di Kapuk tercatat paling tinggi di Jakarta Barat.

  5. Aspirasi warga. Banyak masyarakat yang mengusulkan agar Kelurahan Kapuk dimekarkan. 

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin memastikan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pemekaran ini. Menurutnya, pemekaran harus dibarengi dengan sarana kesehatan, sosial, dan pendidikan yang memadai.

“Saya minta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut memastikan sarana dan prasarana lengkap. Jangan sampai ada yang terlewat,” tegas Firmanudin.

3. Masyarakat tak perlu cemas soal urusan administrasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (30/9). (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Pramono mengimbau warga tak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan, seluruh penyesuaian dokumen akan berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

“Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Kapuk, Achmad Subhan, menjelaskan, saat ini Kapuk memiliki luas 572,62 hektare dengan 221 RT dan 16 RW. Jumlah penduduknya tercatat 174.349 jiwa. Ia menilai, jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas membuat pemekaran ini menjadi penting. “Pelayanan masyarakat jadi bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” tandas Subhan.

Warga Kelurahan Kapuk, Asri (52), menyambut baik pemekaran ini. Bagi dia yang sudah menetap di sana lebih dari satu dekade, pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan birokrasi di tingkat kelurahan.

“Semoga pegurusan administasi kependudukannya gampang. Alhamdulillah Pemprov DKI memastikan seluruh prosesnya gratis,” ujarnya. (WEB)

Editorial Team