Pernah gak sih kamu ngalamin ribetnya urus administrasi di kelurahan? Entah itu bikin surat, pindah domisili, atau urusan dokumen lain. Kadang harus antre lama karena warga yang dilayani banyak banget! Nah, supaya hal kayak gini gak terjadi lagi, Pemprov DKI melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran kelurahan ini pada Selasa (30/9) lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025. Dengan begitu, wilayah Kapuk kini terbagi jadi tiga kelurahan: Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur. Kenapa sih harus dimekarkan? Ini dia penjelasannya!