Jalan MH Thamrin Macet Imbas Demo di Depan Gedung Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, ada 21 Raperda usulan dari eksekutif lainnya, antara lain Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda tentang Inbreng pada BUMD.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Sarana Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.
Lalu, Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perkeretaapian Perkotaan Jakarta, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Ada juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.