DLH DKI akan Awasi 68 Cerobong Industri Tekan Polusi Udara Jakarta

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri/jasa sebagai salah satu strategi menangani polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri selama 2024.
“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
1. Pengukuran dilakukan juga malam hari

Asep mengatakan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari, namun juga pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam. Ini mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal pada malam hari.
"Sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur," katanya.
2. Industri peleburan baja sumbang polusi udara terbesar

Asep menjelaskan, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien (mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000).
"Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu," ujarnya.
3. DLH pantau perusahaan lain

Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.
“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” ucapnya.