Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, KSPI menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal dalam keterangan, Kamis (25/12/2025).
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
"Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara," ucap Said Iqbal.