Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menanggapi polemik soal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad, menilai, Perpol 10/2025 adalah konstitusional, sesuai, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dzulfikar menjelaskan, MK berpendapat bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
"Bahwa Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri menyatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Bahwa terhadap Penjelasan dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut, tidak membatalkan secara keseluruhan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 dan hanya terhadap frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata dia dalam keterangannya Rabu (17/12/2025).
