Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpol Disebut Bertentangan Putusan MK, Kapolri: Biar Saja Bilang Gitu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. (Dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Kapolri merespons Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK
  • Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri
  • Putusan MK tidak berlaku surut, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keputusan MK tidak terpengaruh
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merespons Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, keputusan MK itu melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan Kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Listyo mengatakan, Perpol itu nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, perpol juga bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Listyo menegaskan, putusan MK itu tidak berlaku surut. Sehingga, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keputusan MK, tidak terpengaruh.

"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Australia Akan Perketat Aturan Senjata Imbas Penembakan Pantai Bondi

15 Des 2025, 21:11 WIBNews