Perpol Disebut Bertentangan Putusan MK, Kapolri: Biar Saja Bilang Gitu

- Kapolri merespons Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK
- Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri
- Putusan MK tidak berlaku surut, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keputusan MK tidak terpengaruh
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merespons Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, keputusan MK itu melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan Kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Listyo mengatakan, Perpol itu nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, perpol juga bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Listyo menegaskan, putusan MK itu tidak berlaku surut. Sehingga, anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keputusan MK, tidak terpengaruh.
"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan," imbuhnya.
















