Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemudik Semua Moda Transportasi Wajib Isi e-Hac, Begini Caranya

Ilustrasi - Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan, tahun ini pengisian electronic-health alert card  atau e-HAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36 sampai 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, dalam siaran tertulis, Rabu (13/4/2022).

1. Pemudik kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak

Aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa diunggah dari Google Play (Tangkapan layar Google Play)

Setiaji menjelaskan dalam pelaksanaannya petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik, sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC, sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," imbaunya.

2. Berikut cara mengisi e-HAC

Mengisi e-HAC Indonesia, di aplikasi PeduliLindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

3. Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah

Para penumpang pesawat mempersiapkan eHAC dan PeduliLindungi sebelum menuju area pintu keluar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Setiaji mengatakan jika pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, maka validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

"Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah yang dibebaskan, dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," kata dia.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini, dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," ujarnya.

4. Pengisian e-HAC diwacanakan tidak hanya berlaku saat mudik

Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us