Jakarta, IDN Times - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan, tahun ini pengisian electronic-health alert card atau e-HAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36 sampai 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, dalam siaran tertulis, Rabu (13/4/2022).