Jakarta, IDN Times - Pemuka lintas agama mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Koalisi masyarakat sipil dan pemuka lintas agama khawatir RUU ini akan akan diperjuangkan kembali dari awal lagi di masa pemerintahan yang baru, yang artinya memulai semua prosesnya dari nol.
Wakil Ketua PBNU, Alissa Wahid mengatakan UU PPRT harus disahkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok paling lemah dalam masyarakat. Menurut dia, sebagai bangsa Indonesia harus menunjukkan keberpihakan pada kelompok yang paling lemah dalam berbangsa dan bernegara.
Alissa mengatakan UU PPRT ini adalah ini adalah satu indikator negara membangun kemaslahatan bersama, tujuannya adalah membangun kemaslahatan bersama bukan untuk PRT saja tapi untuk mebangun bangsa. Dia mengatakan dalam Islam ada perlindungan hak dasar termasuk hak hidup, hak untuk beragama dan hak atas materi dan hak harkat baik sebagai manusia.
“Inilah yang kalau kita lihat dalam isu RUU PPRT itu semuanya terkait dengan hak-hak dasar tersebut,” kata Alisa dalam konferensi pers daring, Selasa (19/3/2024).