Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin sempat meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Saifuddin dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (28/3/2022).
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber Bareskrim,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).