Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sekadar gambaran, definisi ini dinilai dapat jadi acuan pembentukan aturan bersama yang terkonsolidasi mengenai keadilan restoratif di Indonesia.
Adapun definisi dari restoratif justice sendiri adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Di mana, ada enam prinsip dasar yang melekat. Apa saja?
1. Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.
2. Restorative Justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
3. Pelaksanaan Restorative Justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.
4. Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.
5. Restorative Justice berpegang pada prinsip kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
6. Pada kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.