Jakarta, IDN Times. Selama periode 3 Agustus–15 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK menyegel 19 lahan terbakar seluas 2.209 Ha di 4 provinsi. Selain itu, 110 surat peringatan dikirimkan dan 26 surat peringatan dalam pengiriman kepada pemilik lahan konsesi yang arealnya terindikasi kebakaran. Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sejak awal pemerintah serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini, baik dalam langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kami akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama dengan penyidik PNS dan penyidik kepolisian. Setidaknya ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan, yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani saat Media Briefing di Jakarta, Jumat (16/08).
Rasio Ridho menjelaskan, penerapan multiinstrumen tersebut meliputi aspek pidana, perdata, dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi berupa penjara, denda, dan perampasan keuntungan. Adapun secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal yang terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin.