Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima. Sekali lagi, Kepala Desa, Lurah, Kepala Daerah pada umumnya, diminta proaktif dalam Cek Bansos pemutakhiran desil. Ini penting supaya semuanya tertangani,” ucap Cak Imin dalam keterangan, Rabu (18/2/2026).
