Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membantah memberikan imbalan khusus kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo agar bisa mengeluarkan surat jalan bagi kliennya dari Jakarta menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 lalu. Dengan surat sakti itu lah Djoko bisa pergi ke pulau Kalimantan untuk mengurus sengkarut sewa gedung milik PT Mulia dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Anita juga mengakui kliennya sudah mengenal lebih dulu Brigjen Prasetijo. Itu sebabnya, dalam penerbangan dengan menggunakan jet pribadi ke Pontianak, Brigjen Prasetijo turut mendampingi. Padahal, Prasetijo pasti tahu Djoko masih berstatus buron.
Uniknya kendati, di dalam surat jalan yang sudah beredar ke publik tertulis Djoko ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020, namun Anita selaku kuasa hukum menyebut kliennya berangkat tanggal 6 Juni 2020. Di dalam surat jalan yang diduga palsu tersebut, Djoko ditulis bekerja sebagai seorang konsultan di Bareskrim Mabes Polri.
"Tanggal 6 (Juni 2020). Itu mendadak juga (perginya). Saya yakinkan, Pak Djoko Tjandra hanya tanggal itu bepergian ke Indonesia," ungkap Anita ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020.
Kendati janggal, namun Anita menyebut surat jalan yang mengatasnamakan kliennya dinilai adalah suatu standar yang diduga berlaku di kepolisian. Namun, Najwa Shihab selaku host membantah surat itu sebagai prosedur lantaran usai terungkap ke publik, Brigjen Prasetijo akhirnya dicopot dari posisinya di Bareskrim dan diperiksa oleh Divisi Propam.
"Saya gak merasa mengatur (agar surat jalan keluar)," tutur dia lagi.
Mengapa Prasetijo bersedia mengeluarkan surat jalan itu?