IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam keras tindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, lantaran mengeluarkan surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020).
1. IPW pertanyakan mengapa Polri berani mengeluarkan surat jalan itu

Neta mengatakan, surat jalan tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?," katanya.
Menurut Neta, biro Karokorwas PPNS tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?," ucapnya.
2. IPW desak Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot

Atas dasar itu, Neta meminta Komisi III DPR membentuk Pansus Djoko Tjandra guna mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat melindungi Djoko. Selain itu, Neta mendesak Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," ungkapnya.
Neta menilai, tindakan Bareskrim Polri sangat tidak promoter lantaran tidak segera menangkap Djoko Tjandra. Bareskrim Polri, kata Neta, cenderung melindungi Djoko dengan memberikan surat jalan. Neta pun meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri.
"Sebab, melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Neta.
3. Polri bakal tindak tegas anggotanya jika surat jalan itu benar adanya

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam Polri mendalami info surat jalan tersebut.
"Dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," ucapnya.
4. Djoko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.