Jakarta, IDN Times - Ajudan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba sudah memiliki pengacara. Hal itu terlihat ketika ia secara diam-diam datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur pada Senin sore, 1 Agustus 2022 lalu. Richard didampingi kuasa hukum bernama Andreas Nahot Silitonga.
Kepada media, Andreas menyesalkan karena kliennya sudah dihakimi oleh publik sebagai pihak yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Padahal, kliennya diklaim hanya membela diri lantaran ditembak.
Richard diklaim merespons tembakan yang lebih dulu dilepas oleh Brigadir J. "Ya, sekarang klien kami sudah seperti apa ya, sudah terhukum sebenarnya. Padahal, seperti yang saya bilang tadi dia seharusnya diperlakukan seperti pahlawan," ungkap Andreas kepada media di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
"Dan gak ada yang lebih mulia daripada menyelamatkan nyawa orang dan nyawa dia sendiri," tutur dia.
Nyawa yang dimaksud diselamatkan oleh Richard adalah istri Ferdy Sambo, Ibu P. Berdasarkan kronologi dari pihak kepolisian, Brigadir J sempat mengacungkan senjata kepada istri Sambo. Lalu, Brigadir J juga disebut berupaya melakukan pelecehan seksual kepada istri atasannya tersebut.
"Yang pasti kebenaran pada akhirnya akan muncul. Kalau mau dibawa sampai ke pengadilan pun, kami gak ada masalah. Karena semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak berwenang," katanya lagi.
Apa komentar LPSK terkait pemeriksaan psikologis sesi kedua bagi Richard Eliezer atau Bharada E?