Pengacara Desak Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tentukan Sikap

Jakarta IDN Times - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendesak para tersangka kasus pembunuhan kliennya yang berada dalam keadaan terpaksa atau mengikuti perintah untuk menentukan sikap.
"Penting buat para tersangka yang selama ini hanya mengikuti perintah atau dalam keadaan terpaksa sehingga mereka masuk dalam perencanaan 340 (pembunuhan Brigadir J) untuk menentukan sikapnya masing-masing," kata Martin di acara Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Senin (29/8u/22).
Martin meminta, para tersangka yang berada di posisi tersebut melaporkan yang memerintah pembunuhan, yang menjadi provokator, siapa yang menembak, hingga yang membuat keterangan palsu.
1. Hukuman tidak akan berat
Martin mengatakan, jika mereka mau menentukan sikap, maka hukuman yang akan diterima pun tidak akan berat.
"Seandainya mereka dihukum, memang pasti dihukum, tapi hukumannya tidak seberat orang-orang yang merancang desain kasus ini," kata dia.
Menurut Martin, delik yang diberikan dalam kasus yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut, yakni 340 KUHP sudah paling tinggi karena mengakibatkan hukuman mati.
"Pertanyaannya, dalam perencanaan tersebut, saat merencanakan ada yang ikut-ikutan atau terpaksa ikut. Mereka ini yang harus ambil sikap supaya hukumannya jangan berat," kata dia.
2. Imbau Bharada E dan Brigadir RR tentukan sikap
Martin mengatakan, pihaknya mengimbau tersangka lain, yakni Bharada E dan Brigadir RR untuk mau menentukan sikap tersebut.
Menurutnya, dengan mereka mau mengambil sikap, maka nantinya yang akan dihukum berat hanya perancang atau mastermind kasus tersebut saja.
"Jadi yang dihukum berat yang sebagai mastermind kasus tersebut dan pelakunya. Itu yang lagi kami imbau kepada RE dan RR. Kalian punya masa depan yang masih panjang, kebanggaan keluarga," kata Martin.
3. Bukan hanya untuk keadilan Brigadir J tapi juga untuk Bharada E dan Brigadir RR
Martin mengatakan, sikap Bharada E dan RR juga akan membuka keadilan. Tidak hanya untuk keadilan almarhum Brigadir J tetapi untuk keduanya.
"Jangan sampai kalian ditarik terhadap kesalahan yang tidak seproporsional itu terhadap kalian," kata Martin.
Terlebih, ujar dia, pihaknya tidak mau para pelaku dihukum sama tetapi perbuatannya berbeda-beda. Baik dari bibit, bebet, maupun bobot.
Oleh karena itu, para pelaku yang berada dalam keadaan terpaksa dalam kasus pembunuhan kliennya, diharap segera menentukan sikap demi keringanan hukuman mereka.