Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengacara Klaim Don Ritto Pasif di Kasus ASABRI, Tak Kenal Tan Kian
Pengacara Don Ritto Handika Hanggowongso saat diwawancari di Polda Metro, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Pengacara Don Ritto menegaskan kliennya pasif dalam kasus dugaan pemerasan terkait korupsi ASABRI dan tidak memiliki hubungan pribadi maupun finansial dengan taipan Tan Kian.
  • Polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar dari kafe de’Clan dan Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer milik Don Ritto saat penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan.
  • Handika menjelaskan uang yang disita merupakan hasil kerja sama bisnis pembangunan dermaga di Kalimantan Timur antara Don Ritto dan seorang pengusaha asal Kalimantan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi datang ke tempat punya Pak Don Ritto dan ambil banyak uang. Katanya uang itu untuk kerja sama bikin dermaga di Kalimantan Timur. Pengacara bilang Pak Don tidak ikut-ikut kasus korupsi ASABRI dan tidak kenal orang kaya Tan Kian. Sekarang polisi masih periksa uang dan tanya-tanya tentang kasus itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengklaim kliennya pasif dalam kasus dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Handika menegaskan, Don Ritto tak mengenal taipan Tan Kian. Bahkan, tak ada interaksi, baik secara personal maupun finansial.

“Pertama terkait dengan perkara penanganan perkara Asabri, klaster Pak Tan Kian. Terkait perkara itu, Pak Idon (panggilan Don Ritto) pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian, dan tidak ada interaksi, baik secara personal atau pun secara finansial,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Handika menyebut, Don Ritto juga tak ada kaitannya dengan kasus penyelewengan pengadaan batu bara PLN, dan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.

“Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan,” ujar dia.

Namun, Handika membenarkan de’Clan dan Koin Money Changer adalah milik kliennya. Kafe di Cipete, Jakarta Selatan itu sebelumnya dimiliki Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, namun akhirnya berpindah kepemilikan.

Kedua tempat itu digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita jutaan dolar dengan total Rp60 miliar dari de’Clan.

Sementara, di Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan, polisi menyita 16 mata uang asing senilai total Rp7,2 miliar.

Handika menegaskan, uang yang disita dari de’Clan dan Koin Money Changer adalah uang kerja sama antara kliennya dengan pengusaha tersohor di Kalimantan Timur.

“Untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujar dia.

Namun, Handika enggan menyebut nama pengusaha asal Kalimantan Selatan itu. Ia pun meminta jurnalis untuk menanyakan siapa pengusaha itu ke Polri.

“Kalau kami tidak berani menyebut,” ujar Handika.

Curated For You

Editorial Team

Related Article