Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhaj Minta Restu DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027

Kemenhaj Minta Restu DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027
Kemenhaj minta restu DPR mau bayar DP pelaksanaan haji 2027. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kemenhaj meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk mencairkan uang muka Rp4 triliun guna membayar tenda dan layanan dasar penyelenggaraan haji 2027 kepada otoritas Arab Saudi.
  • Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 menjadi Rp107,34 juta per jemaah dengan skema pembiayaan 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih.
  • Fraksi PDIP menilai usulan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta tidak rasional dan meminta agar beban tambahan tidak dibebankan kepada jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI terkait pembayaran uang muka sebesar Rp4 triliun untuk kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji pada 2027.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan periode 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi penggunaan tenda yang telah dipakai pada musim haji sebelumnya. Dia menyampaikan, Kemenhaj telah mengirim surat permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaran haji 2027 terhadap otoritas Saudi.

"Memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/7/2026).

1. Uang muka berlaku untuk pembuatan visa jemaah

IMG-20260714-WA0054.jpg
Menteri Haji dan Umrah Moch Irfan Yusuf biacara peluang kenaikan biaya haji. (IDN Times/Amir Faisol).

Irfan menjelaskan, kebutuhan dana tersebut terdiri atas biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar dan paket layanan dasar beserta visa sebesar 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun. Pembayaran uang muka diperlukan untuk mempertahankan lokasi tenda yang digunakan jemaah Indonesia pada musim haji tahun ini.

"Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata dia.

Oleh karena itu, Kemenhaj meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

"Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," katanya.

2. Biaya haji 2027 berpeluang lebih mahal

Jemaah Haji embarkasi Padang menaiki pesawat untuk melakukan perjalanan Haji 2026 (Foto: Kemenhaj Sumbar)
Jemaah Haji embarkasi Padang menaiki pesawat untuk melakukan perjalanan Haji 2026 (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibadingkan musim haji tahun ini. Irfan menjelaskan perhitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar satu dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7).

Menhaj menjelaskan, dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi sebesar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 rupiah atau 43,27 persen. Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027.

Kendati demikian, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan 60 persen untuk nilai manfaat, dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata dia.

3. PDIP nilai kenaikan biaya haji 2027 tak rasional

Screenshot_20250824_185750_Chrome.jpg
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menyatakan, kenaikan biaya haji 2027 yang diusulkan naik sebesar Rp19,9 juta tidak rasional. Ia mewanti pemerintah agar kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada para jemaah haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar kenaikan biaya haji 2027 dapat disesuaikan dengan menggunakan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji. Terkait hal ini, Selly menyampaikan, nilai manfaat seharusnya dapat dimanfaatkan terhadap 5,6 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu.

"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More