Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara: Korban Doni Salmanan Banyak di Daerah Rugi Miliaran Rupiah

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, saat tiba di Bareskrim Polri demi penuhi panggilan pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturohman)
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, saat tiba di Bareskrim Polri demi penuhi panggilan pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Korban Binomo, Quotex dan Olymptrade, Finsensius Mendrofa, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Finsensius mengatakan korban Quotex ini tersebar di seluruh Indonesia, bahkan semakin hari korban yang melapor ke pihak berwajib terus bertambah.

"Korban Doni Salmanan ada ratusan orang yang mengirim datanya kepada kami, dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah," ujar dia melalui siaran tertulis, Rabu (9/3/2022).

1. Doni Salmanan diduga afiliator Olymptrade

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Polri demi penuhi pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Polri demi penuhi pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Finsensius mendorong agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada kasus Doni Salmanan, namun dia menduga banyak afiliator lain di platform Quotex yang sama dengan binomo.

"Doni Salmanan ini tidak hanya afiliator di platform Quotex, tapi juga afiliator di Olymptrade. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatannya di aplikasi Olymptrade," pintanya.

Finsensius juga berharap pihak kepolisian segera menyita aset Doni Salmanan.

2. Bareskrim Polri tetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka

IDN Times/Irfan Fathurahman
IDN Times/Irfan Fathurahman

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Setelah Doni ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan crazy rich Bandung itu.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS dilakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022) malam.

3. Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam

Doni Salmanan (Instagram.donisalmanan)
Doni Salmanan (Instagram.donisalmanan)

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan Doni Salmanan dimulai pukul 10.10 hingga 23.30 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us