Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan resitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak bisa dibayarkan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Dia mengatakan, yang harus membayarkan restitusi adalah Mario Dandy sendiri, karena dia sudah berusia dewasa, bukan lagi anak-anak.
"Kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga, apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa. Itu sudah tidak ada perdebatan lagi," kata dia kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).