Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, membantah barang bukti yang disita polisi dari bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) adalah bahan peledak. Menurutnya, itu adalah detergen.
"Yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).