Pengadaan Alsintan di Kementan Utamakan Produk Dalam Negeri

Jakarta, IDN Times -- Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang begitu masif mendorong kemajuan industri alsintan dalam negeri. Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Kami sangat mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia,- red)," demikian ditegaskan Mindo Sianipar di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
1. Saat ini masih impor
Pria yang merupakan politisi senior PDIP dan anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan pengadaan alsintan hingga saat ini sebagianya masih melakukan impor karena adanya keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu. Artinya, semua jenis alsintan yang komponennya dapat diproduksi industri dalam negeri itu sepenuhnya menggunakan alsintan buatan sendiri.
"Sekali lagi penggunaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen industri dalam negeri dan ini yang kedepannya kita dorong agar seluruh komponen dapat diproduksi dalam negeri sehingga tidak lagi impor. Ya kita lakukan secara perlahan mendorong penggunaan alsintan sepenuhnya yaitu 100 persen dari industri dalam negeri. Ini pasti kita wujudkan," sambung Mindo.