Jakarta, IDN Times - Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur membuat 131 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tragedi ini berlangsung usai laga pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Berdasarkan rekaman video yang banyak beredar, ada penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa oleh polisi, yakni menggunakan gas air mata. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan aparat keamanan memukul, mengeroyok, hingga menendang suporter yang masuk lapangan.
Amnesty International Indonesia menjelaskan, gas air mata atau meriam air untuk membubarkan protes hanya boleh digunakan jika peserta dapat meninggalkan lokasi protes, dan saat cara-cara yang lebih spesifik menargetkan pelaku kekerasan gagal menahan kekerasan.
"JANGAN PERNAH gunakan senjata api untuk membubarkan kerumunan," tulis Amnesty Indonesia, dilasir Kamis (6/10/2022).
Disebutkan, sebelum menggunakan gas air mata, polisi harus memberitahukan massa aksi agar bersiap meninggalkan lokasi, dan memberi waktu yang cukup untuk pergi.
Sebab, senjata berbahan kimia seperti gas air mata, jika digunakan tidak sesuai prosedur, bisa menyebabkan cedera serius dan bahkan kematian.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, anggaran Polri untuk pengadaan gas air mata di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, mencapai Rp159,8 miliar.