Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan dakwaan.
  • Tiga hakim militer ditunjuk memimpin sidang, termasuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, sementara tim investigasi TAUD membandingkan identitas pelaku versi TNI dan Polda Metro Jaya.
  • Mabes TNI memastikan keempat terdakwa dihadirkan langsung di persidangan yang digelar terbuka dan profesional setelah sebelumnya wajah mereka belum pernah diperlihatkan ke publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

9 April 2026

Anggota Tim Investigasi Independen TAUD, Ravio Patra, memberikan keterangan di kantor ICW mengenai hasil analisis wajah pelaku yang terekam CCTV.

16 April 2026

Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanpa menampilkan wajah para tersangka ke publik.

21 April 2026

Dokumen investigasi independen TAUD dikutip media, menampilkan identitas empat pelaku versi polisi militer TNI dan perbandingan dengan data Polda Metro Jaya.

29 April 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda pembacaan dakwaan dan penampilan pertama para terdakwa di depan publik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat anggota TNI sebagai terdakwa.
  • Who?
    Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa, korban Andrie Yunus, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, serta Juru Bicara Pengadilan Militer Mayor Chk Endah Wulandari.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Peristiwa penyiraman air keras sebelumnya terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang perdana digelar pada Rabu, 29 April 2026. Aksi penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Penyiraman air keras diduga dilakukan oleh empat anggota TNI terhadap aktivis KontraS. Motif pasti tindakan tersebut hingga saat ini masih belum diketahui secara resmi.
  • How?
    Sidang dilaksanakan secara terbuka dan profesional dengan menghadirkan para terdakwa di ruang sidang. Majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum militer yang ditunjuk melalui sistem smart majelis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini ada sidang di pengadilan tentara di Jakarta. Empat orang tentara disidang karena mereka siram air keras ke seorang aktivis namanya Andrie Yunus. Di sidang itu wajah mereka pertama kali kelihatan. Ada tiga hakim yang pimpin sidang. Sekarang sidangnya baru mulai dan semua orang lihat siapa pelakunya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan langkah nyata penegakan hukum yang transparan di lingkungan militer. Dengan kehadiran empat terdakwa di ruang sidang dan keterlibatan tiga hakim yang ditunjuk secara resmi, proses ini menegaskan komitmen pengadilan militer untuk menjalankan persidangan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) menggelar sidang perdana bagi empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI.

"Benar, sidang perdana tetap terjadwal sesuai dengan ketetapan sidang majelis hakim," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari kepada IDN Times.

Dalam sidang perdana hari ini, wajah empat terdakwa untuk pertama kalinya ditunjukkan ke publik. Sebab, wajah pelaku sejak awal tidak pernah ditunjukkan, termasuk ketika pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke pengadilan militer pada Kamis (16/4/2026).

Hal itu pula yang sempat memunculkan kekhawatiran empat pelaku yang menyiram air keras tersebut berbeda dengan yang akan ditampilkan di ruang sidang.

1. Sidang pengadilan militer akan dipimpin oleh tiga hakim

Ilustrasi pengadilan militer II-08 Jakarta di area Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim militer yang akan mengadili empat anggota TNI tersebut. Salah satu hakim yang mengadili adalah Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni satu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kedua, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan tiga, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar Endah.

2. Tim investigasi TAUD bandingkan wajah pelaku lapangan versi TNI dan polisi

Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Sementara, Tim investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Mereka membandingkan wajah dari identitas yang pernah dipaparkan polisi militer TNI dan Polda Metro Jaya.

Dari dokumen tim investigasi independen TAUD yang dikutip pada Selasa (21/4/2026), terlihat keempat pelaku versi polisi militer TNI, yaitu Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko (45) bertugas di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Sami Lakka (41) bertugas di Denma BAIS TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43) bertugas di Paur Perawatan BAIS TNI dan Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia (41) bertugas di kepala jasmani Denma BAIS TNI.

Dari keempat identitas yang disampaikan polisi militer TNI, mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan, ada pelaku yang berasal dari matra TNI Angkatan Udara (AU).

Berdasarkan penelusuran TAUD, Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku lapangan BHC dan MAK. Nama lengkap keduanya, yakni Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Muhammad Akbar Kuddus.

Sosok Akbar terekam di dalam kamera CCTV yang dianalisis oleh TAUD dan Polda Metro Jaya. Namun sosok Akbar tidak ada di dalam berkas pelaku lapangan yang diungkap polisi militer TNI.

"Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial," ujar Anggota Tim Investigasi Independen, Ravio Patra, ketika memberikan keterangan, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

3. Empat anggota TNI penyiram air keras Andrie Yunus akan dihadirkan saat sidang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pihaknya membuka penyelidikan kasus Andrie Yunu. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan, keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana tersebut.

Saat itu, Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.

"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," ujar Aulia kepada IDN Times.

Editorial Team