Jakarta, IDN Times - Rumah kos kapsul di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (3/9).
Kos-kosan berukuran 2x1 meter persegi tersebut ditutup karena tidak sesuai dengan izin bangunan dan dianggap tidak manusiawi.
Melihat fenomena ini, Pengamat Sosial Vokasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, keberadaan kos-kosan dengan konsep seperti ini adalah upaya untuk menyiasati beberapa hal.