Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengamat: Perjanjian Dagang AS Buat Indonesia Jadi Negara Bawahan
Koalisi sipil menggelar diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)
  • Pengamat UGM Rimawan Pradiptyo menilai perjanjian dagang Indonesia-AS (ART) menempatkan Indonesia sebagai negara bawahan karena ketimpangan kewajiban antara kedua pihak.
  • AS disebut memiliki banyak hak istimewa, termasuk menaikkan tarif dan menilai kepatuhan Indonesia, sementara aturan non-tarifnya memengaruhi kebijakan strategis nasional.
  • Rimawan membandingkan ART dengan Konferensi Meja Bundar 1949, menyebut perjanjian ini berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia meski telah lama merdeka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara vasal atau negara bawahan.

"Tiba-tiba ada kebijakan aturan kayak begini, yang seolah-olah kita itu seperti negara vasal bukan lagi sebagai negara yang berdaulat, tapi negara bawahan," ujar Rimawan dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Rimawan, potensi menjadi negara vasal ini terjadi karena adanya sejumlah ketimpangan di perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Ia menyoroti penggunaan kata 'shall' (harus) yang mencapai 211 pasal untuk Indonesia, sementara kewajiban Amerika hanya 9 pasal dan banyak menggunakan kata 'dapat' atau 'berkomitmen untuk' yang ditafsirkan tidak adanya kewajiban untuk dilaksanakan.

"Ini yang jadi masalah," tegasnya.

1. Hak istimewa AS yang tidak dimiliki Indonesia

Pengamat ekonomi Rimawan Pradiptyo saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, Rimawan memaparkan sejumlah hak istimewa yang diberikan kepada Amerika dalam perjanjian ini. Amerika dapat menaikkan tarif kapan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 ayat 1. Selain itu, Amerika juga memiliki kewenangan untuk mengakhiri perjanjian jika Indonesia membuka perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain yang dianggap mengancam kepentingan Amerika.

"Kalau namanya resiprokal adalah kalau kita diberi kewajiban oleh Amerika, Amerika juga harus diberikan kewajiban kepada kita," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa Amerika yang berhak menilai kepatuhan Indonesia. Tidak ada ketentuan yang memungkinkan Indonesia menilai kepatuhan Amerika.

Selain itu, Rimawan menyebut, terdapat 15 pasal dalam ART yang tidak memiliki padanan dalam perjanjian serupa yang dibuat Amerika dengan negara lain. Beberapa negara seperti Kamboja, Malaysia, Taiwan, dan Thailand juga melakukan ratifikasi perjanjian serupa, tetapi tidak seberat yang diberlakukan untuk Indonesia.

2. Aturan non-tarif merambah hingga kebijakan strategis Indonesia

Pengamat ekonomi Rimawan Pradiptyo saat memaparkan materi pada diskusi publik yang dilaksanakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Tak hanya itu, Rimawan menjelaskan, aturan non-tarif dalam perjanjian ini merambah ke berbagai bidang yang sangat luas, bahkan melampaui urusan ekonomi. Salah satu yang ia soroti adalah pengecualian sertifikasi halal untuk produk Amerika, meskipun Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

"Bahkan Amerika bisa menekan kita untuk mengubah undang-undang. Atau juga ada kewajiban menyesuaikan alignment kebijakan keamanan. Kita menyesuaikan dengan Amerika," ungkapnya.

Ia mempertanyakan mengapa Indonesia yang sejak tahun 1945 menjadi negara berdaulat harus menyesuaikan kebijakannya dengan Amerika. Penyesuaian itu tidak hanya untuk kebijakan yang sudah ada, tetapi juga untuk kebijakan keamanan Amerika yang belum dibuat di masa depan.

3. Perjanjian dagang mirip Konferensi Meja Bundar Belanda

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Sebagai penutup, Rimawan mengingatkan pengalaman historis Indonesia dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Saat itu, meskipun Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, Indonesia dibebani kewajiban membayar utang Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden, membayar mantan birokrat dan tentara Belanda, serta harus mengkonsultasikan semua kebijakan ekonomi strategis dengan Belanda.

Kendati, ia menegaskan, KMB setidaknya membuat Indonesia menjadi negara berdaulat meskipun dengan biaya yang tidak adil. Namun dengan ART, Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat justru berpotensi menjadi negara vasal atau negara bawahan.

"Apa yang kita risaukan dari ART itu beyond economics. Itu di luar dari ekonomi, atau kita bicara tentang tarif tadi. Sebagian besar yang bermasalah justru yang non-tarif. Jadi pertanyaannya adalah: apakah kita masih negara berdaulat saat ini dengan ART?" pungkasnya.

Editorial Team