Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara vasal atau negara bawahan.
"Tiba-tiba ada kebijakan aturan kayak begini, yang seolah-olah kita itu seperti negara vasal bukan lagi sebagai negara yang berdaulat, tapi negara bawahan," ujar Rimawan dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Rimawan, potensi menjadi negara vasal ini terjadi karena adanya sejumlah ketimpangan di perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Ia menyoroti penggunaan kata 'shall' (harus) yang mencapai 211 pasal untuk Indonesia, sementara kewajiban Amerika hanya 9 pasal dan banyak menggunakan kata 'dapat' atau 'berkomitmen untuk' yang ditafsirkan tidak adanya kewajiban untuk dilaksanakan.
"Ini yang jadi masalah," tegasnya.