Jakarta, IDN Times - Sudah sebulan lamanya 11 kru kapal kargo berbendera Uni Emirat Arab (UEA), Rwabee, ditahan milisi Houthi di Yaman. Satu kru di antaranya merupakan WNI asal Makassar bernama Surya Hidayat Pratama.
Surya di sana bertugas sebagai Chief Officer. Namun, hingga kini Houthi belum bersedia melepas kapal kargo dan 11 kru tersebut. Mereka berkukuh isi kapal kargo yang dibawa UEA adalah perlengkapan militer. Bukan, peralatan medis untuk membangun rumah sakit darurat seperti klaim UEA.
Lalu, bagaimana posisi ABK WNI dalam hal ini?
Pengamat Maritim Laksamana Madya (Purn) Sulaiman B. Ponto mengatakan posisi awak kapal yang kini berada dalam penguasaan Houthi bisa saja dianggap tawanan kapal yang dibajak atau tahanan perang. Para ABK dapat dianggap tahanan perang lantaran kondisi milisi pemberontak Houthi yang memang tengah berperang dengan Arab Saudi dan negara sekutunya.
"UEA dan Arab Saudi masuk ke dalam koalisi yang beperang melawan pemberontak Houthi. Jadi, status ABK bisa berbeda versi. Menurut versi Arab Saudi, kapal tersebut dibajak, maka status awak kapal adalah disandera oleh pemberontak Houthi," ungkap Ponto dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 Februari 2022.
Sedangkan, menurut milisi Houthi, kapal kargo itu dianggap kapal militer. Kapal tersebut ditangkap karena dianggap mengangkut perlengkapan militer. Kapal Rwabee ditangkap dalam operasi militer.
"Jadi, bukan tidak mungkin bila awak kapal berpotensi dianggap sebagai tahanan perang atau prisoner of war (POW)," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) itu.
Perkara hingga kapan ABK WNI itu ditawan oleh Houthi maka hal tersebut tergantung dari pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. "Pemerintah Indonesia harus dapat diyakinkan bahwa yang ditangkap itu bukan warga Arab Saudi," ujarnya.
Sebab, Indonesia saat ini tidak terlibat dalam peperangan antara Houthi dengan Arab Saudi. Lalu, bagaimana kondisi ABK WNI saat ini yang masih ditawan oleh Houthi?