Bogor, IDN Times – Pemerintah Kota Bogor menetapkan regulasi baru untuk aktivitas musisi jalanan dan pengamen di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, guna menjaga ketertiban ruang publik tanpa menghilangkan ruang bagi para pegiat seni jalanan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Wali Kota, untuk mengevaluasi operasional yang sering melanggar aturan waktu.
"Rapat sore ini merupakan perintah dari Pak Wali Kota untuk menindaklanjuti permohonan dari para pegiat karaoke di Alun-Alun atau 'ngamen karaoke'. Selama ini kelompok ini belum tersentuh pembinaan," ujar Jaenal Mutaqin saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/05/2026).
