Amnesty Desak Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Pesantren Pati-Bogor

- Amnesty International Indonesia mengecam lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren Pati dan Bogor, menyoroti minimnya perlindungan terhadap santriwati serta desakan investigasi menyeluruh oleh negara.
- Kasus di Bogor menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal lembaga pendidikan berasrama dan perlunya reformasi perlindungan anak.
- Amnesty menuntut pemulihan komprehensif bagi korban serta penerapan tegas UU Perlindungan Anak dan UU TPKS agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan mencegah kekerasan serupa terulang.
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng pondok pesantren di Indonesia. Terdapat dua kasus mengerikan yang baru saja terbongkar di lingkungan pesantren Kabupaten Pati dan Bogor, hingga memicu kemarahan publik dan aktivis hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia mengutuk keras lambannya penanganan aparat penegak hukum dan minimnya perlindungan terhadap para santriwati yang menjadi korban. Negara didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi secara menyeluruh.
1. Polisi butuh dua tahun untuk tangkap tersangka
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, sangat menyayangkan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani kasus pencabulan di Pati.
Korban diperkirakan mencapai 50 orang, yang rata-rata masih duduk di bangku SMP. AS (52), tersangka predator yang merupakan pengasuh pesantren nyatanya baru ditangkap pada 7 Mei 2026, padahal laporan pertama sudah sejak dua tahun sebelumnya.
"Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya.
"Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wirya Adiwena.
2. Relasi kuasa yang timpang jadi biang kerok di Bogor
Kasus serupa juga mengguncang pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Seorang tenaga pengajar diduga mencabuli belasan murid pada 2025 lalu. Wirya menyoroti kasus-kasus seperti ini selalu berakar pada pola relasi kuasa dan menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.
Lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan berbasis asrama membuat para predator leluasa melancarkan aksinya tanpa tersentuh hukum. Hal ini mempertegas perlunya reformasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh agar lembaga pendidikan tidak berubah menjadi sarang predator.
"Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama. Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB," ucap Wirya Adiwena.
3. Tuntut pemulihan korban dan penegakan UU TPKS
Amnesty mengingatkan dampak kekerasan seksual tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan dan mental mereka. Oleh karena itu, negara wajib untuk menjamin akses pemulihan yang komprehensif bagi para penyintas, mulai dari layanan medis hingga dukungan psikologis tanpa biaya.
Pemerintah juga dituntut untuk tegas menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam memenjarakan para pelaku agar memberikan efek jera.
"Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik, tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat menuntut ilmu," kata Wirya Adiwena.


















