Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss Semarang (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss Semarang (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Operator digaji Rp7-10 juta setiap bulannya

  • Bareskrim menggerebek markas Judol di Bogor

  • Polisi tangkap 22 tersangka terkait judi online

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyebut pengelola server dan marketing judi online (judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang meraup untung hingga Rp20 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keuntungan itu didapat masing-masing pengelola dengan total keuntungan sebesar Rp15-20 miliar selama beroperasi 10 bulan.

"Keuntungan yang didapat Pengelola Server Marketing Judi Online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp15-20 Miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

1. Operator digaji Rp7-10 juta setiap bulannya

Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam menjalankan aksinya, Djuhandhani menyebut para pengelola server dibantu para operator yang digaji sebesar Rp7-10 juta setiap bulannya.

"Pengelola Server Marketing Judi Online dibantu oleh operator-operator yang digaji Rp7 hingga 10 juta perbulan," kata dia.

2. Bareskrim menggerebek markas Judol di Bogor

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas Judi Online (Judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi serta Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggerebekan di tiga lokasi dilakukan secara serentak oleh tim Subdit III Jatanras, pada Jumat (13/6).

"Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Dimana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).

3. Polisi tangkap 22 tersangka

Para Selegbram Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Akibat Promisikan Judol. (Rizki/IDN Times)

Ia menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.

Setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judol. Tak hanya itu, kata dia, masing-masing sindikat dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan sebagai sarana marketing.

Ia menjelaskan, uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.

"Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.

Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.

Editorial Team