Komdigi Perjelas Peran Instansi di PP Judol, Lembaga Keuangan Terlibat

- Lembaga Keuangan bakal dilibatkan dalam pemerantasan judi online
- Platform digital yang sembunyikan judi online bisa dijerat
- Harus ada sanksi berat bagi pelaku dari kalangan pejabat
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Judi Online akan memperjelas pembagian peran instansi dalam pemberantasan judi online.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, urgensi peraturan pemberantasan judi online di Indonesia sifatnya sudah sangat darurat.
"Kebutuhan akan meregulasi terkait dengan judi online itu bukan lagi urgensi, tapi emergency (darurat). Sudah emergency untuk kondisinya dan itu memang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat," kata Teguh dalam jumpa pers di Jakarta Pers, Kamis (3/7/2025).
1. Lembaga Keuangan bakal dilibatkan dalam pemerantasan judi online

Teguh menjelaskan, poin utama yang akan diatur dalam PP Judi Online, antara lain pembagian peran antara instansi seperti Kemkomdigi, penegak hukum, hingga lembaga keuangan. Adapun, pelibatan lembaga keuangan dalam PP ini karena judi online atau judol sudah bergeser ke ranah kripto.
“Karena ujung dari aktivitas ini adalah soal uang, sekarang juga sudah bergeser ke kripto. Nah muara-muara ini apa yang harus dilakukan untuk mencegatnya? Kolaborasinya apa? Itu pertama, dari peran masing-masing (instansi),” kata dia.
2. Platform digital yang sembunyikan judi online bisa dijerat

Selain itu, PP Judi Online juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi praktik judi online. Itu termasuk platform digital dan penyelenggara teknologi finansial yang terbukti memberikan ruang, atau mengetahui aktivitas judi online, tapi menyembunyikannya pada penegak hukum.
“Misalnya ada platform digital atau tekfin yang memfasilitasi, memberikan ruang, atau pun tahu, tapi tidak memberi tahu pada penegak hukum, sanksinya jauh lebih berat dan itu semua akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata dia.
Sementara itu, dari sisi teknis, PP Judi Online juga akan mencakup kewajiban para penyelenggara internet sebagai bagian penting dalam rantai distribusi layanan. Pemerintah akan menetapkan standar mitigasi risiko dan kewajiban pemantauan yang harus dijalankan oleh para penyedia layanan internet. Kementerian Hukum tengah mengharmonisasikan PP Judol yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
3. Harus ada sanksi berat bagi pelaku dari kalangan pejabat

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang hadir dalam kesempatan itu mendesak pemerintah menetapkan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan institusi negara, baik nasional maupun daerah.
"Kita mati-matian berjuang, tapi, setiap hari kita disuguhi pemberitaan, ada mereka yang di institusi terlibat (judi online), dan kemudian cara mereka untuk membuat itu tidak menjadi sesuatu yang bermasalah adalah dengan pergi umroh misalnya," ujar legislator PDIP itu.