Salah seorang koordinator menunjukan data dan bukti korban First Travel di Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kedatangannya bersama korban First Travel ke Kejari Depok menindaklanjuti surat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, tentang pengembalian aset First Travel kepada korban. Pihaknya mempertanyakan proses eksekusi terkait keputusan pengembalian aset dan kendala, sehingga belum melakukan eksekusi.
"Tadi kita sudah ketemu dan diterima dengan baik saat penyerahan data dan bukti korban First Travel," ujar Pitra kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
Pitra menuturkan, Kejari Kota Depok menjadi eksekutor hasil dari putusan Mahkamah Agung pada pengembalian aset ke korban. Berdasarkan 820 item aset sesuai keputusan Mahkamah Agung yang akan diserahkan kepada korban akan mencukupi atau tidak sehingga perlu pendataan.
"Kita telah resmi menyerahkan data nama korban tahap pertama yang memiliki bukti sebanyak 4.328 korban," tutur Pitra.
Nantinya, tim penasihat hukum korban First Travel akan meninjau kembali data yang telah diserahkan akan ada data kembali yang dibutuhkan Kejari Kota Depok. Tim penasihat hukum korban akan menunggu hasil dari verifikasi Kejari Kota Depok.
"Saat ini Kejari Kota Depok sedang berkoordinasi dan komunikasi dengan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung," terang Pitra.