Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penghitungan kerugian negara secara internal dalam kasus korupsi yang menyeret eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino adalah sebuah terobosan baru. Sebab, sebelumnya KPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

Jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).

1. Penghitungan kerugian negara akan menunggu inkracht

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi RJ Lino, KPK bakal lebih dulu menunggu vonis berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, KPK mengapresiasi hakim yang memasukkan kerugian negara dalam pertimbangan vonis.

"Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara Tipikor penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya. Sebagaimana kita pahami, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.

2. Penghitungan kerugian negara penting untuk pemulihan aset

Default Image IDN

KPK menilai penghitungan kerugian negara merupakan hal penting. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada proses pemulihan aset saat eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Namun sejauh ini, perkara dengan Terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," jelasnya.

3. RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS. Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan dan mengalami kegagalan, pada April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.

Namun, kali ini spesifikasi diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Pontianak.

Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal. Kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

RJ Lino memerintahkan Ferialdy Noerlan agar mendampingi perwakilan HDHM, yang merupakan perusahaan pembuat crane, untuk melakukan survei. Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi satu tahun dan untuk pemeliharaan selama lima tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Editorial Team