Kepengurusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan telah memberhentikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin. Pemberhentian itu karena Ishomuddin dianggap tidak aktif dalam komisi fatwa MUI. MUI membantah bahwa langkah itu merupakan reaksi atas hadirnya Ishomuddin sebagai saksi dalam persidangan dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja alias Ahok.
Dikutip Kompas.com, (25/3), Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan. Menurut dia, MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala terhadap keaktifan masing-masing pengurusnya. Ishomuddin dinilai tidak begitu aktif dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Bahkan, dia menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner atau melanggar disiplin organisasi.