Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan penguatan sumber daya manusia (SDM) penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia mengatakan aparat penegak hukum, lembaga pengada layanan, penyelenggara layanan lainnya dan pendamping perlu dikuatkan kapasitasnya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
“Ini bentuk komitmen bersama multi-stakeholder terhadap UU TPKS,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Jumat (27/10/2023).