Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM (dok. Humas KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM (dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan penguatan sumber daya manusia (SDM) penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dia mengatakan aparat penegak hukum, lembaga pengada layanan, penyelenggara layanan lainnya dan pendamping perlu dikuatkan kapasitasnya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

“Ini bentuk komitmen bersama multi-stakeholder terhadap UU TPKS,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Jumat (27/10/2023).

1. Penanganan holistik dan berperspektif korban perlu dipahami

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal ini diungkapkan Bintang saat agenda Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum Pengada Layanan, dan Pendamping dengan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang diadakan Komnas Perempuan.

Menurut Bintang, kehadiran UU TPKS membawa cara pandang baru terhadap kekerasan seksual. Mulai dari penanganan kekerasan seksual yang holistik dan berperspektif korban. Cara pandang ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terutama pihak yang berhubungan langsung dengan penanganan kasus dan korban.

2. Aturan turunan UU TPKS sedang masuk tahap harmonisasi

Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Bintang mengungkapkan UU TPKS bersifat komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan serta penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Penanganan kekerasan seksual memerlukan pengaturan yang lebih yaitu melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Terkini, rancangan peraturan turunan yakni tiga PP dan empat Perpres telah memasuki tahap harmonisasi.

“Saat ini rancangan PP dan Perpres yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah sampai tahap harmonisasi dan untuk selanjutnya menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ujarnya.

3. Aparat penegak hukum hingga penyedia layanan wajib ikut pelatihan

Infografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang mengatakan implementasi UU TPKS yang telah disahkan penting untuk terus dikawal. Melalui Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU TPKS, aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Editorial Team