Penipuan Wedding Organizer di Depok Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pemilik wedding organizer (WO) Pandamanda, Anwar (33), dilakukan setelah mendapat aduan dari korban berinisial IS dan P.
Bahkan, sebanyak 35 korban lainnya sudah melakukan pengaduan ke polisi karena mereka juga akan menggunakan jasa WO milik tersangka Anwar untuk acara pernikahan dua bulan ke depan. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.
“Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” kata Azis saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/2) malam.
1. Paket-paket yang ditawarkan oleh pelaku
Pelaku ditangkap setelah melakukan modus penipuan dengan menawarkan jasa WO melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook serta melalui brosur.
“Dengan sistem paket hemat sebesar Rp50 juta, Rp65 juta, hingga Rp100 juta,” kata Azis.
2. Barang bukti yang dikumpulkan polisi
Melalui penangkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran dan transfer, album foto Pre-wedding, perangkat alat kantor, tiga buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta 1 bundel print out rekening para korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
3. Viral di media sosial, katering tidak datang saat hari H resepsi pernikahan
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah salah satu kerabat korban membagikan kisah resepsi temannya yang sepi karena katering yang dipesan tidak datang pada Minggu (2/2). Kisah ini viral di media sosial dan korban langsung melakukan pengaduan pada pihak kepolisian.