Hukum Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, IDN Times - Pernikahan termasuk sebagai sebuah ibadah dalam Islam. Menikah juga sangat dianjurkan Rasulullah SAW, terutama bagi umat manusia yang telah memiliki kemampuan melaksanakan pernikahan.
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, nikah dalam kaidah kebahasaan memiliki makna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat dan sesuai penjelasan dalam kitab Fathul Wahab, nikah memiliki definisi sebagai akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.
Selain itu, menurut sudut pandang hukum, terdapat penjelasan yang menyatakan nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, dan tidak terbatas pada satu hukum saja.
Dipengaruhi kondisi seseorang, hukum nikah tidak bisa digeneralisasi dan memungkinkan adanya penyesuaian. Berdasarkan pendapat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, hukum nikah dalam Islam dapat dirinci sebagai berikut:
1. Nikah dengan hukum sunah dianjurkan bagi yang sudah mampu
Salah satu hukum nikah dalam Islam adalah sunah. Meski sangat dianjurkan Rasulullah, nikah memiliki hukum sunah karena hanya dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakan pernikahan.
Hal ini didukung hadis Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”