Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan beberapa hasil Ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Salah satu hasilnya mengenai pengucapan salam lintas agama yang disebutkan bukan toleransi beragama yang benar.
Hasil ijtimak ulama itu menjelaskan, salam merupakan bagian doa yang apabila secara syariat Islam tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam agama lain.
Berikut poin ijtimak ulama mengenai fikih lintas agama:
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.