Jakarta, IDN Times - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Almizan Ulfa, bersama lima orang lainnya melakukan uji materiil Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempermasalahkan sistem rekapitulasi berjenjang yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Mereka meminta agar MK mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara wajib melakukan rekapituasi secara elektronik, sehingga lebih transparan.
Almizan menegaskan, para pemohon mendorong agar sistem rekapitulasi berjenjang yang dilakukan secara manual dihapus. KPU wajib menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam menghitung perolehan suara, bukan hanya sebagai alat bantu. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXIII/2025.
"Iya rekapitulasu berjenjang secara manual dihapus. Ganti Sirekap disahkan menjadi penghitungan hasil pemilu," kata dia saat ditemui usai menghadiri sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).