Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU: Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Tak Ganggu Proses Rekapitulasi

WhatsApp Image 2025-07-23 at 14.33.11 (1).jpeg
Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai model pemilu, baik yang digelar serentak maupun dipisah.
  • KPU siap mengadaptasi aturan yang ditetapkan pembuat undang-undang terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
  • Putusan MK 135/2024 memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah dipisah, mendorong DPR maupun pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pemisahan pemilu nasional dan lokal atau daerah tak akan menganggu proses rekapitulasi penghitungan suara.

Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan proses rekapitulasi tidak akan terpengaruh.

"Kalau proses rekapitulasi gak ada pengaruhnya dong, ya. Ini kan memisahkan saja antara pemilu lokal sama nasional. Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa gak ada pengaruhnya," ujar dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

1. KPU sudah punya berbagai pengalaman sistem penyelenggaraan pemilu

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terlebih, kata Betty, KPU punya pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai model sistem pemilu, baik yang digelar serentak maupun dipisah.

"Karena kita sudah pernah terpisah antara Presiden dengan Pileg, dengan Pilkada. Lalu kemudian kita juga pernah Pilkada sendiri. Lalu kita juga pernah Pileg sama Presiden sama. Lalu kemudian terpisah dengan Pilkada. Jadi saya rasa kita punya pengalaman semuanya," ungkap dia.

2. KPU adaptif, siap patuhi aturan yang ditetapkan

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Betty menjelaskan, KPU siap mengadaptasi aturan yang akan ditetapkan pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Termasuk dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang memaknai bagaimana Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang meminta agar pemilu nasional dan lokal dipisah.

"Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi ya," ungkap dia.

"Jadi sekali lagi, ketika kita Pilpres dengan pileg dipisah, kita sudah pernah. Menggunakan Sirekap, Situng juga sudah pernah. Apalagi nanti apakah mau dipisah yang mana, kita lihat. Saya rasa semuanya adaptif untuk bisa kita lakukan rekapnya," imbuh Betty.

3. Putusan MK 135/2024, momen tepat bahas Revisi UU Pemilu-Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah atau lokal dipisah. MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal digelar dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemenang pemilu nasional.

Pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, pemilu daerah baru bisa diselenggarakan paling lambat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR maupun pemerintah segera membahas Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Putusan MK ini jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan Pilkadanya," kata dia dalam diskusi yang digelar secara daring.

Khoirunnisa juga mendorong agar pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bisa dibahas secara bersamaan dengan metode kodifikasi.

"Jadi kan kemarin sempat ada wacana undang-undang pilkadanya mau dibahas terpisah. Dengan putusan MK kemarin, mau gak mau, ini harus jadi satu dalam metode kodifikasi, bahasnya harus segera, harus digabung," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us