Jakarta, IDN Times - Psikolog Klinis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Vitria Lazzarini Latief, menyebutkan alasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sangat dibutuhkan untuk penanganan dan pemulihan psikologis korban.
Menurut Vitria dampak psikologis yang terjadi pada korban kekerasan seksual beragam, karena peristiwanya sendiri saja sudah traumatis walau tidak ada penetrasi dalam kejadiannya.
"Kita belum mengenal pelecehan seksual jadi kalau dia lapor masih belum diakui, akibatnya peristiwa seperti penolakan itu yang memperparah dampaknya," kata dia seperti dikutip dari YouTube Komnas Perempuan, Senin (25/4/2022).
Korban kekerasan seksual dari aspek pola pikirnya akan terpengaruh, menyalahkan diri sendiri dan merasa tak bisa mencegah kekerasan yang dialami.