Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp473 juta.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).