Jakarta, IDN Times - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Modus operandi para tersangka dengan cara menampung dan menjual ke gudang untuk selanjutnya dijual kembali ke nelayan dengan harga yang tidak semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022.
"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkap Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).