Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS, 25 tahun, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan JS menyebarkan informasi hoaks soal bantuan Presiden dan Menkeu.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Himawan, Jumat (7/2/2025).