Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mabes Polri ungkap kasus video deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS, 25 tahun, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan JS menyebarkan informasi hoaks soal bantuan Presiden dan Menkeu.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Himawan, Jumat (7/2/2025).

1. Pelaku membuat dan mengunggah video deepfake

Mabes Polri ungkap kasus video deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Himawan menjelaskan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun Instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci "Prabowo give away".

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” kata dia.

2. Korban diminta membayar administrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di