Penyebar Deepfake Presiden dan Menkeu Tawarkan Bantuan Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS, 25 tahun, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan JS menyebarkan informasi hoaks soal bantuan Presiden dan Menkeu.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Himawan, Jumat (7/2/2025).
1. Pelaku membuat dan mengunggah video deepfake
Himawan menjelaskan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun Instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci "Prabowo give away".
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” kata dia.