Daftar Bansos yang Cair pada Februari 2025, Cek Jenis dan Nominalnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu. Pada Februari 2025, beberapa bansos dijadwalkan cair, mencakup bantuan tunai, pangan, hingga pendidikan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengintegrasikan beberapa basis data sebelumnya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaranan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan pembaruan data ini, diharapkan distribusi bansos dapat lebih tepat dan transparan.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam data penerima bansos, berikut adalah tiga jenis bantuan sosial yang akan cair pada Februari 2025, lengkap dengan nominal serta mekanisme pencairannya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem DTKS. Bansos ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar, khususnya bagi ibu hamil, anak-anak yang masih bersekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung antara Januari hingga Maret 2025. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, yaitu:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600 ribu tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Dana PKH akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Penerima manfaat bisa mencairkan dana tersebut melalui ATM, agen bank, atau e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT, yang kini lebih dikenal sebagai Kartu Sembako, merupakan program bansos dalam bentuk bantuan pangan bagi keluarga kurang mampu. Pada Februari 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan ini dengan nominal Rp200 ribu per bulan.
Dana bantuan ini akan langsung masuk ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima manfaat bisa menggunakan kartu tersebut untuk membeli bahan pangan di e-warong, yaitu warung atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
BPNT bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap bahan pangan berkualitas, seperti beras, telur, ikan, daging ayam, dan sumber protein lainnya. Program ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan serta mencegah masalah gizi buruk di kalangan masyarakat kurang mampu.
Masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan bisa mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau mendatangi kantor desa/kelurahan terdekat untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pendidikan menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian pemerintah dalam program bantuan sosial. Program Indonesia Pintar (PIP) hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Pencairan tahap pertama PIP untuk tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai Februari hingga April 2025, dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp450 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar uang sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya. Penerima manfaat bisa mencairkan dana PIP melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BNI.
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus terdaftar dalam DTKS atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Orang tua atau wali murid bisa mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.