Bareskrim Tangkap Pelaku Deepfake AI Presiden Prabowo

- Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan dengan modus menggunakan teknologi AI pura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.
- Pelaku membuat video palsu yang menawarkan bantuan uang tunai dari pejabat palsu, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
- Pelaku dilaporkan telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta dan dibantu oleh pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku kasus penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut pelaku berinisial AMA (29) telah ditangkap di Lampung Tengah, pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
1. Korban diminta mengirimkan uang untuk biaya administrasi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AMA menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui video itu, pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai bagi masyarakat yang membutuhkan. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon mereka sebagai call center bagi masyarakat yang pengin mendapatkan bantuan.
Korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban akan diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Korban yang sudah mendaftar kemudian diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ujarnya.
2. Penipuan dilakukan sejak 2020

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Himawan menyebut aksi penipuan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025. Sementara itu, kata dia, dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.
"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," tuturnya.
3. Terdapat 1 pelaku lain yang masih buron

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AMA juga dibantu oleh pelaku lainnya berinisial FA. Pelaku FA itulah yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.