Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito divonis 2 tahun penjara. Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) itu juga harus membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Albertius Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (21/4/2021) malam.
1. Hakim kabulkan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator
Majelis Hakim mengatakan, hal ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi beratnya hukuman bagi Suharjito. Untuk hal yang memberatkan, Suharjito dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.
Selain itu, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.
Sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Suharjito juga membuat permohonannya sebagai justice collaborator dikabulkan.