Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).