Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Minta Jaminan Keamanan ke Lukas Enembe Jelang Sidang Offline

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim akan mengizinkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menjalani sidang secara tatap muka atau offline. Namun, ia meminta jaminan keamanan pada politikus Partai Demokrat itu.

"Persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang ke ruang sidang. Dengan catatan tadi, harus jaga sikap untuk kelancaran persidangan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

1. Lukas Enembe sempat tak mau keluar Rutan KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe seharusnya diadili secara virtual hari ini, namun ia menolaknya. Bahkan, ia sempat menolak keluar dari Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani sidang. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri.

2. Lukas Enembe tulis surat keberatan disidang online

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattoyona (IDN Times/Aryodamar)

Lukas tetap menolak sidang online. Bahkan, ia telah menyiapkan surat keberatan yang ditulis tangan.

"Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan yang mulia majelis hakim di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya tidak dihadirkan secara online," ujar Lukas, seperti ditulis dalam suratnya.

3. Lukas Enembe akan didakwa korupsi Rp48,6 miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk pencucian uangnya.

Sebelum menjadi pesakitan, Lukas Enembe sempat membuat 'drama'. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022, namun penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. Bahkan, penangkapannya sempat memicu kericuhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us